PENGENDALIAN GRATIFIKASI

BKI MENERAPKAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI SESUAI DENGAN
PERATURAN KPK NO. 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI


GRATIFIKASI adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. GRATIFIKASI YANG DILARANG:
  1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan.
  2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar.

WAKTU PELAPORAN

TATA CARA PELAPORAN

Pelaporan via email Unit Pengendalian Gratifikasi
Email: upg@bki.co.id
atau
Mekanisme Pelaporan Whistle-Blowing System (WBS)
Klik Disini