Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI
Sekretariat Perusahaan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Lantai 10 Graha BKI
Jalan Yos Sudarso nomor 38 - 40 Tg. Priok - Jakarta Utara
Jam Layanan: 07.45 - 16.30
Telp: 021 430 10 17
Email: crc@bki.co.id