Maritime Labour Convention, 2006 (MLC, 2006; Konvensi Tenaga Kerja Maritim, 2006), yang dikembangkan oleh International Labour Organization (ILO), sering disebut sebagai pilar keempat dari hukum maritim internasional bersama dengan: SOLAS 1974, STCW 1978, dan MARPOL 73/78.

MLC 2006 merupakan hasil dari negosiasi tripartit oleh wakil dari pemerintah, pengusaha dan pekerja. Konvensi tersebut menetapkan hak dan perlindungan yang komprehensif di tempat kerja untuk pelaut di dunia dan bertujuan untuk mencapai pengaturan pekerjaan yang layak bagi pelaut, dan mengamankan kepentingan ekonomi dalam persaingan yang adil bagi pemilik kapal yang berkualitas.

Bagian utama dari MLC, 2006 (Peraturan dan Koda) dikelompokkan dalam lima bidang utama disebut sebagai 'Title'.

 1  Title 1 – Minimum requirements for seafarers to work on vessels
 2   Title 2 – Conditions of employment
 3   Title 3 - Accommodation, recreational facilities, food and catering
 4   Title 4 – Health protection, medical care, welfare and social security protection
 5   Title 5 – Compliance and enforcement
    

Konvensi ini tidak berlaku untuk:

  Kapal penangkap ikan,
  Kapal yang dibangun secara tradisional
  Kapal perang atau pembantu angkatan laut atau
  Kapal biasanya tidak terlibat dalam kegiatan komersial.
    

Hal-hal yang harus diperiksa dan ditemukan sebagai pemenuhan  aturan nasional dalam penerapan persyaratan sesuai MLC:

  1. Usia minimum
  2. Sertifikasi medis
  3. Kualifikasi pelaut
  4. Perjanjian kerja Pelaut
  5. Penggunaan jasa perekrutan swasta berlisensi atau bersertifikat atau diatur dan layanan penempatan
  6. Jam kerja atau istirahat
  7. Manning tingkat untuk kapal (tingkat pengawakan)
  8. Akomodasi
  9. Fasilitas rekreasi On-board
  10. Makanan dan katering
  11. Kesehatan dan keselamatan dan pencegahan kecelakaan
  12. On-board perawatan medis
  13. On-board prosedur pengaduan
  14. Pembayaran upah

 

Sehubungan dengan pentingnya penerapan MLC, 2006, BKI memberikan jasa konsultasi, inspeksi dan sertifikasi terhadap penerapan MLC, 2006. Bagi Negara yang telah meratifikasi konvensi MLC, maka akan diterbitkan Sertifikat MLC (Maritime Labor Convention) sesuai dengan otorisasi yang diberikan kepada BKI oleh Negara Bendera. Adapun, untuk Negara yang belum meratifikasi MLC, maka BKI dapat menerbitkan Statement of Compliance (SOC) MLC.

 

Berikut adalah prosedur untuk mendapatkan Sertifikat MLC / Statement of Compliance (SoC)  MLC dan persetujuan Manual DMLC Part II:

 

Persetujuan DMLC Part II

1. Pemilik kapal / Pemohon mengirimkan aplikasi persetujuan DMLC Part II dan manual DMLC Part II ke BKI.

2. BKI akan mengirimkan formulir persetujuan biaya untuk disetujui pemilik kapal sebelum melakukan pekerjaan.

3. BKI akan melakukan review kesesuaian DMLC Part II denganaturan yang berlaku.

4. Apabila terdapat ketidaksesuaian, BKI akan menginformasikan, untuk dilakukan perbaikan oleh pemilik / pemohon.

5. Setelah manual dinyatakan memenuhi seluruh aturan Konvensi, maka BKI akan memberikan persetujuan DMLC Part II.

 

Penerbitan Sertifikat MLC / SOC MLC

1. Pemilik / Pemohon mengirimkan aplikasi penerbitan Sertifikat MLC / Statement of Compliance (SOC) MLC (baik Interim dan / Initial).

2. Permohonan penerbitan sertifikat MLC / SOC akan diproses setelah manual DMLC Part II disetujui oleh BKI.

3. BKI akan mengirimkan formulir persetujuan Biaya untuk disetujui pemilik sebelum melakukan pekerjaan.

4. BKI akan melakukan verifikasi pemenuhan DMLC part II dan aturan MLC di atas kapal.

5. Penerbitan sertifikat MLC / SOC dilakukan setelah verifikasi di atas kapal dinyatakan memenuhi aturan konvensi MLC.