Organsasi maritim internasional Nautilus International mengkritisi keputusan pengadilan banding Korea Selatan yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kapten kapal ferry Sewol setelah memuskan ia bersalah atas dakwaan kejahatan pembunuhan.

Pengadilan tinggi Korea Selatan telah menolak banding Lee Joon-seok, yang menjadi nakhoda ferry tersebut ketika tenggelam pada April 2014 dan mengakibatkan lebih dari 300 korban jiwa yang sebagian besar anak-anak tewas.

Nakhoda tersebut dinyatakan bersalah pada November lalu atas dakwaan kelalaian dan dihukum 36 tahun penjara, setelah pengadilan menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Pengadilan banding telah memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara bagi kepala kamar mesin Sewol dari 30 tahun menjadi 10 tahun. Pengadilan juga memutuskan untuk mengurangi masa tahanan bagi 14 orang anggota kru kapal lainnya menjadi antara 18 bulan hingga 12 tahun.

Sekretaris jenderal Nautilus Mark Dickinson mengatakan bahwa nakhoda yang berusia 70 tahun akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara akibat kesalahannya.

“Sekali lagi, seorang nakhoda tela dijadikan kambing hitam akibat tekanan politik dan penafsiran media yang salah,” kata Dickinson.

“Mengaitkan kesalahan hanya pada satu orang dalam hal ini akan mengaburkan sebab mendasar kecelakaan ini, termasuk kegagalan peraturan, kelebihan muatan, dan perubahan desain. Pembuat aturanlah yang menetapkan tingkat keselamatan dan menentukan apa yang harus dipatuhi pemilik kapal. Tidak seharusnya nakhoda menjadi korban akibat kesalahan mereka.”

Pemerintah Korea Selatan belum lama ini telah mengumumkan tender untuk mengankat ferry yang tenggelam tersebut.

Diharapkan setelah perusahaan pengangkatan ditetapkan, persiapan dapat dilakukan dalam tempo tiga bulan, sehingga operasi pengangkatan dapat dimulai pada awal September tahun ini.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Korsel memperkirakan operasi pengangkatan Sewol ini akan menelan biaya sekitar 139 juta Dollar AS. **

Sumber: diolah dari www.worldmaritimenews.com