Pengadilan banding Korea Selatan memutuskan kapten kapal ferry Sewol yang tenggelam April tahun lalu dan menewaskan 304 penumpang dan awaknya bersalah atas pembunuhan dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, demikian dilaporkan Bloomberg.
Kembali ke November tahun lalu, pengadilan distrik Gwangju telah menolak tuntutan kejahatan pembunuhan atas Lee Joon-seok (69), tetapi memutuskan bahwa ia bersalah atas kejahatan kelalaian menyeluruh dan menghukumnya 36 tahun penjara.
Gwangju High Court overruled the lower court’s decision to acquit Lee from homicide charges. The court also rejected prosecution’s demands for a death penalty. Pengadilan Tinggi Gwangju telah membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya yang membebaskan Lee dari dakwaan pembunuhan. Pengadilan tinggi juga menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.
Kapten kapal ferry Sewol dan tiga awak kapal pada awalnya mengadapi tuntutan atas kejahatan pembunuhan pada persidangan tahun 2014 karena mereka diketahui termasuk orang pertama yang pertama menyelamatkan diri ketika kapal miring dan mulai tenggelam, dan mengabaikan menolong ratusan penumpang yang masih berada di atas kapal.
Musibah ini merenggut nyawa 250 orang siswa sekolah menengah atas yang tengah melakukan karyawisata. Para siswa diminta untuk tetap di dalam kabin kapal sementara awak kapal bergegas menyelamatkan diri.
Penyelidikan yang dilakukan atas insiden tersebut menemukan bahwa ada bebera faktor yang mengarah pada penyebab tenggelamnya ferry tersebut, termasuk perubahan desain illegal untuk meningkatkan kapasitas muatan, muatan yang berlebih, dan kecakapan jurumudi kapal yang rendah.
Mengomentari keputusan pengadilan tingkat rendah sebelumnya, International Transport Workers Federation (ITF) menggambarkan hukuman penjara 36 tahun yang dijatuhkan kepada Lee tersebut sebagai "berlebihan dan tidak adil," dan mengatakan bahwakeputusan itu berdasarkan "lebih pada emosi dan kebutuhan untuk menemukan seseorang untuk disalahkan daripada keadilan." **
Sumber: diolah dari www.worldmaritimenews.com
Recent Post
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) ditunjuk untuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei “IDSurvey” telah ditunjuk
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) ditunjuk untuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei “IDSurvey” telah ditunjuk
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Gandeng Badak LNG Kembangkan Sumber Daya dan Sertifikasi Perkapalan
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai BUMN induk Holding IDSurvey prakarsai kerja
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) meraih penghargaan bergengsi diacara AMA Leadership Summit
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei “IDSurvey” meraih penghargaan
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) melakukan kunjungan ke Nippon Kaiiji Kyokai (Class NK) di Jepang
Dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing industri maritim Indonesia, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)