Kegiatan reklamasi besar-besaran yang dilakukan China telah merusak 300 hektar sistem terumbu karang di Laut Cina Selatan/Laut Barat Daya Philipina, yang menyebabkan Negara pantai tersebut menderita kerugian senilai 100 juta Dollar AS tiap tahunnya, demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Philipina menyebutkan.

Menurut pernyataan Kemenlu Philipina, China juga telah membiarkan praktek penangkapan ikan yang membahayakan lingkungan oleh nelayannya di Bajo De Masinloc yang melanggar kewajiban internasionalnya.

Kemenlu Philipina menyampaikan perhatian khususnya dengan memperhatikan pernyataan yang disampaikan jurubicara Kementerian Luar Negeri China tanggal 9 April yang mengatakan bahwa setelah penyelesaian kegiatan reklamasi di Laut China Selatan, pulau dan karangnya akan menyediakan “pelayanan lengkap untuk memenuhi kebutuhan sipil dan memenuhi syarat untuk keperluan pertahanan militer."

Pernyataan China tersebut hanya akan mengakibatkan peningkatan kekhawatiran militerisasi dan ancaman keamanan dan stabilitas kawasan, kata Kemenlu.

Kemenlu menambahkan bahwa China mestinya tidak mengalihkan diri dari isu sebenarnya di Laut China Selatan yang merupakan “Nine-dash line klaim China yang tidak sah dan perilaku agresif sepihak China dengan pernyataan tersebut sebagaimana diperkuat dengan reklamasi yang besar-besaran tanpa batas yang dilakukan.”

“Kami meminta China untuk menghentikan kegiatan reklamasi dan untuk mematuhi kewajibannya sebagai negara anggota masyarakat internasional yang penting dan patuh,” ujar Kemenlu.

“Kami meminta China untuk menghormati surat dan semangat dari Deklarasi Asean-China 2002 mengenai Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan dan untuk bekerjasama dalam mendiskusikan solusi konstruktif jangka panjang untuk penyelesaian damai sengketa di Laut Philipna Barat/Laut Cina Selatan, sesuai dengan hukum internasional” tegas Kemenlu Philipina. **

 

Sumber: diolah dari www.worldmaritimenews.com/14-04-2015