Hong Kong akan menambahkan sembilan kategori baru pada definisinya tentang “sampah dari kapal” termasuk sampah makanan, sampah operasional, minyak goreng, peralatan penangkap ikan, dan bangkai hewan, sebagai bagian dari Merchant Shipping (Pencegahan Pencemaran dari Sampah) Regulation.

Jurubicara untuk Biro Transportasi dan Perumahan Hong Kong mengatakan bahwa IMO mengadopsi Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal (MARPOL) untuk menegaskan aturan yang ditujukan pada mencegah dan meminimalkan pencemaran dari kapal. Ketentuan untuk mengatur pencemaran akibat sampah dari kapal dijelaskan dalam MARPOL Annex V.

Ketentuan MARPOL Annex V diterapkan di Hong Kong melalui Merchant Shipping (Prevention of Pollution by Garbage) Regulation yang diberlakukan sejak 1995.

Dengan pencabutan peraturan yang berlaku itu, peraturan baru akan menerapkan persyaratan internasional terbaru yang mengatur pembuangan sampah dari kapal sebagaimana ditentukan oleh IMO.

“Persyaratan pembuangan di bawah Aturan Baru juga akan lebih ketat dengan penambahan kategori yang dilarang untuk dibuang ke laut dari kapal. Ini akan berkontribusi pada perlindungan lingkungan maritim yang lebih baik,” kata jurubicara tersebut.

Sebagai tambahan, regulasi baru juga akan menentapkan ketentuan baru bagi kapal untuk menampilkan plakat yang mengingatkan awak dan penumpang tentang peraturan pembuangan, dan untuk mengelola Rencana Manajemen Sampah dan Buku Catatan Sampah.

Pencabutan peraturan lama dan pemberlakuan peraturan baru akan diumumkan kepada Konsil Legilatif pada 15 April 2015. **

 

Sumber: diolah dari www.worldmaritimenews.com 10-04-2015