Jakarta, BKI – Direktur Utama BKI Rudiyanto dengan disaksikan oleh Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menandatangani Pernyataan Komitmen Penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi di kantor pusat BKI Jakarta tanggal 27 April 2016.

Komitmen itu merupakan wujud keseriusan BKI dalam memerangi dan mencegah praktek-praktek yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pada kesempatan itu Tim KPK juga melakukan sosialisasi dengan materi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pengendalian Gratifikasi & Pencegahan Korupsi.

Isi dari pernyataan komitmen yang ditandatangani oleh Direktur Utama BKI itu adalah seperti di bawah ini.

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menerapkan Sistem Pengendalian Gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Prinsip Dasar:

a) PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintahan, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b) PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun dari lembaga pemerintahan, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c) PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) bertanggung jawab untuk mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

3. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) akan mempersiapkan sumber daya yang diperlukan dalam penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi di lingkungan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), yang meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, Traing of Trainers (TOT), sosialisasi/diseminasi, pemetaan area rawan gratifikasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadian/fasilitas serta monitoring dan evaluasi.

4. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/gratifikasi kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. **

 

X