Andrew Spurrier.27 January 2015. Mantan Nakhoda kapal pesiar Costa Concordia Kapten Franceso Schettino menyangkal bahwa ia telah berupaya terbang meninggalkan Italia, tempat para jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 26 tahun berkaitan dengan peranannya dalam kecelakaan Costa Concordia tanggal Januari 2012 lalu yang merenggut nyawa 32 orang penumpang dan awak kapal.
Kantor Berita Italia ANSA mengutip Schettino yang mengatakan bahwa ia “tidak mungkin” berpotensi melarikan diri sebagaimana dinyatakan oleh para jaksa dalam persidangan kasusnya. “Saya tidak akan melarikan diri,” kata Schettino.
Jaksa Penuntut Mario Navarro telah meminta pengadilan di Grosseto, Tuscany, untuk menangkap kapten berusia 54 tahun tersebut, dengan alasan bahwa dia berpotensi kabur dari Italia menuju rumahnya di Swiss atau ke tempat teman-teman internasionalnya.
Dijuluki “Kapten Pengecut” oleh beberapa media akibat meninggalkan kapal segera setelah Costa Concordia karam akibat menabrak karang di Kepulauan Giglio Italia, Schettino menghadapi beberapa tuntutan termasuk melalaikan tugas hingga penghilangan nyawa menyusul kejadian yang merenggut 32 jiwa tersebut.
Jaksa Navarro mengatakan bahwa perilaku Schettiono sejak terjadinya tragedi tersebut hingga persidangan menjadikan jaksa menuntut hukuman 26 tahun penjara. “Francesco Schettino telah berbohong kepada semua orang, kepada wartawan, kepada pengadilan, kepada otoritas maritime,” kata Navarro. “Dia menolak menerima tanggung jawab dan tidak ada dalam dari dirinya yang menginginkan itu.”
Schettiono menyangkal telah meninggalkan kapal, ia menyatakan bahwa dirinya berada di sekoci penyelamat setelah dilempar keluar dari kapal. Ia juga menyatakan telah berupaya mengurangi korban jiwa dan cedera dengan mengarahkan kapal ke bibir pantai Giglio setelah Costa Concodia menerjang karang.
Persidangan kasus ini akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa pada 9 Februari 2015. **
Sumber: Diolah dari www.ihsmaritime360.com
Recent Post
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) ditunjuk untuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei “IDSurvey” telah ditunjuk
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) ditunjuk untuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei “IDSurvey” telah ditunjuk
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Gandeng Badak LNG Kembangkan Sumber Daya dan Sertifikasi Perkapalan
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai BUMN induk Holding IDSurvey prakarsai kerja
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) meraih penghargaan bergengsi diacara AMA Leadership Summit
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei “IDSurvey” meraih penghargaan
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) melakukan kunjungan ke Nippon Kaiiji Kyokai (Class NK) di Jepang
Dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing industri maritim Indonesia, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)