PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) bekerjan sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan bimbingan teknis pengisian e-LHKPN yang diselenggarakan secara virtual pada hari Jumat 15 Januari 2021. Pelatihan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pegawai BUMN yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Acara ini diikuti oleh para pegawai PT BKI (Persero) yang memiliki jabatan struktural dan diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Kewajiban pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, menanamkan kejujuran dan integritas, serta keterbukaan di kalangan penyelenggara negara dan komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih di perusahaan. Pelatihan ini dibuka oleh Kepala Divisi Manajemen Resiko dan Kendali Usaha dari PT BKI (Persero) Farid Rahman dan materi pelatihan disampaikan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Jeji Azizi sebagai narasumber dari KPK. Materi yang disampaikan yaitu latar belakang pelaporan e-LHKPN, tujuan pelaporan, perbedaan pelaporan secara e-LHKPN dan pelaporan LHKPN yang sebelumnya, tata cara penyampaian, dan simulasi pelaporan, serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.