Amandemen untuk menaikan batas kewajiban dalam Protokol 1996 ditujukan untuk merubah Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims, 1976 (LLMC Protocol 1996) mulai diberlakukan pada 8 Juni ini, demikian IMO melaporkan.
Perubahan tersebut meningkatkan jumlah yang dapat diklain sebagai kerugian atas jiwa atau cedera fisik di atas kapal (dengan ukuran tidak melampaui tonase kotor 2.000 ton) menjadi 3,02 juta Special Drawing Right (SDR), meningkat dari 2 juta SDR.
Untuk kapal yang lebih besar, tambahan jumlah berikut ini digunakan sebagai perhitungan jumlah pembatasan:
- Untuk tiap ton dari 2,001 sampai 30,000 ton, 1,208 SDR (naik dari 800 SDR);
- Untuk tiap ton dari 30,001 sampai 70,000 ton, 906 SDR (naik dari 600 SDR);
- Untuk tiap ton dari 70,000, 604 SDR (naik dari 400 SDR).
Konvensi LLMC 1976 menetapkan batasan tertentu atas kewajiban klaim akibat kehilangan jiwa atau cidera fisik, dan klaim lainnya, seperti klaim harta benda (termasuk kerusakan kapal lain, property atau fasilitas pelabuhan), penundaan, tumpahan bunker, kerusakan akibat pencemaran, dll.
Batasan kewajiban untuk klaim property bagi kapal tidak melampaui 2.000 tonase kotor adalah 1,51 juta SDR (meningkat dari 1 juta SDR).
Untuk kapal lebih besar, tambahan jumlah berikut ini digunakan sebagai perhitungan pembatasan jumlah klaim:
- Untuk tiap ton dari 2,001 sampai 30,000 ton, 604 SDR (naik dari 400 SDR);
- Untuk tiap ton dari 30,001 sampai 70,000 ton, 453 SDR (naik dari 300 SDR);
- Untuk tiap ton lebih dari 70,000 ton, 302 SDR (naik dari 200 SDR).
Konvensi ini juga memungkinkan pemilik kapal dan perusahaan penyelamat untuk membatasi kewajibannya kecuali jika “dapat dibuktikan bahwa kerugian berasal dari tindakan pribadinya atau kelalaian, dilakukan dengan tujuan untuk menyebabkan suatu kerugian, atau kecerobohan dan dengan tahu bahwa kerugian tersebut mungkin dapat terjadi.”
Memperhatikan pengalaman historis klaim, termasuk juga dampak tingkat inflasi, batasan dalam Protokol LLMC 1996 dinaikan dan secara bertahap diadopsi pada 2012 oleh Komite Legal IMO dalam pertemuan sesi ke 99-nya, mengikuti proposal untuk meningkatan batasan tersebut yang diajukan oleh 20 Pihak Negara atas Protokol LLMC.
Protokol LLMC didukung50 negara peserta yang mewakili 57,41% tonase kapal niaga dunia per 8 Juni 2015. **
Sumber diolah dari: www.worldmaritimenews.com
Recent Post
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) ditunjuk untuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei “IDSurvey” telah ditunjuk
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) ditunjuk untuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei “IDSurvey” telah ditunjuk
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Gandeng Badak LNG Kembangkan Sumber Daya dan Sertifikasi Perkapalan
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai BUMN induk Holding IDSurvey prakarsai kerja
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) meraih penghargaan bergengsi diacara AMA Leadership Summit
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei “IDSurvey” meraih penghargaan
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) melakukan kunjungan ke Nippon Kaiiji Kyokai (Class NK) di Jepang
Dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing industri maritim Indonesia, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)