Pemilik kapal tunda Bharma 12 yang dibajak telah setuju untuk membayar tebusan sejumlah Rp 14,3 miliar (1 juta Dollar AS) untuk 10 ABK kapalnya yang diculik, demikian menurut surat kabar Indonesia Jakarta Globe.

PT Patria Maritime Line dilaporkan menyetujui syarat untuk pembebasan ABK-nya sesuai yang diminta penculik, yang mengaku sebagai anggota kelompok ekstrimis Islam Abu Sayyaf, meskipun pemerintah Indonesia berupaya untuk memfasilitasi pembebasan sandera dan bersiap untuk menyerang para penculik.

Setelah ABK-nya disandera di perairan Philippina tanggal 26 Maret, kapal tunda Brahma 12 dan tongkang Anand 12 dilepaskan sementara ABKI-nya tetap disekap di lokasi yang belum diketahui.

Kapal tersebut diserang ketika dalam pelayaran dari Sungai Puting, Kalimantan Selatan ke Batangas, Philippina Selatan.

World Maritime News belum mendapatkan konfirmasi mengenai hal ini dari pemerintah Indonesia dan pemilik kapal. **

 

Diolah dari http://worldmaritimenews.com/archives/189474/report-tug-owner-to-pay-usd-1-mln-ransom-for-kidnapped-crew/