Jakarta, bkinews – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM Stakeholder, Biro Klasifikasi Indonesia/BKI secara rutin mengadakan pelatihan khusus kepada para calon petugas internal auditor.

“BKI secara rutin memberikan training kepada para calon petugas internal auditor untuk penerapan ISPS Code dari pengusaha pelabuhan dan perusahaan pelayaran di Indonesia” ujar Corporate Communication BKI, Sjaifuddin Thahir di Jakarta , Rabu (9/8/2015).

Ia menambahkan bahwa pelatihan tersebut telah dilaksanakan  sejak lama hingga kini sudah angkatan ke–42yang diberikan pelatihan dengan banyak peserta.

"Peserta yang ditraining kali ini merupakan angkatan ke–42 ", tuturnya.


 

 

Tentang Biro Klasifikasi Indonesia :

Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea, dan menjadi satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas untuk mengklaskan kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.

Kegiatan klasifikasi BKI merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar. Selain itu, BKI juga dipercaya oleh Pemerintah untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Load Line, ISM Code dan ISPS Code.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

ANDRI REZEKI,ST
Corporate Communication 
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl Yos Sudarso Kav.38-40 
Jakarta 14320
T. 62-21-4301017
F. 62-21-43936175
P. 0812 97545290 
Email : andri.rezeki@bki.co.id